Parlemen India loloskan aturan hukuman mati untuk pemerkosa


Parlemen India loloskan aturan hukuman mati untuk pemerkosa


demo warga india
Majelis rendah parlemen India meloloskan rancangan undang-undang tentang pemerkosaan yang salah satu isinya adalah pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku tindak pemerkosaan.
Rancangan undang-undang baru ini diajukan setelah kasus pemerkosaan brutal menimpa seorang mahasiswi di kota Delhi pada bulan Desember tahun lalu.

Pemerintah India merespon tuntutan warganya itu dengan mengajukan undang-undang baru tentang pemerkosaan baru pada bulan lalu.Peristiwa ini mengundang perhatian dunia dan warga di India menuntut adanya hukuman lebih keras terhadap pelaku pemerkosaan.
Setelah melalui pembahasan selama kurang lebih tujuh jam, anggota majelis rendah akhirnya setuju untuk menyerahkan RUU Kriminal pada majelis tinggi.

Pesan jelas

Aturan baru ini memuat sejumlah hukuman baru bagi tindak kejahatan seperti membuntuti, meraba, voyeurisme (mengintip orang telanjang) dan menyerang perempuan dengan cairan asam.
Berdasarkan aturan baru ini pula, pemerkosa dapat dihukum mati jika dalam kasusnya korban tewas atau lumpuh sehingga korban tidak bisa berkomunikasi atau melakukan aktifitas apapun.
"Saatnya telah tiba untuk mengirimkan pesan yang jelas, keras dan juga keinginan untuk membuat jera dan masyarakat tidak akan mentolerir perilaku menyimpang," kata Menteri Dalam Negeri, Sushilkumar Shinde.
Dia mengatakan undang-undang ini diajukan untuk menutup sejumlah celah yang ada dalam aturan hukum selama ini.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan baik individu atau pun berkelompok menurut aturan baru ini akan mendapatkan hukuman minimal 20 tahun penjara dan bisa diperpanjang hingga hukuman seumur hidup tanpa adanya pembebasan bersayarat.


0 komentar:

Posting Komentar